get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa 7 Orang Terkait Kecelakaan Kereta, Terungkap: Sopir Taksi Maut Baru Kerja Sehari

Kedok Toko Kelontong Runtuh! Polisi Tangerang Obrak-Abrik Sarang Peredaran Obat Keras di Batuceper

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB
header img
Polisi membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kelontong di kawasan Batuceper, Kota Tangerang. Foto: Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Polisi membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kelontong di kawasan Batuceper, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

Kasus tersebut terungkap saat jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Dalam operasi itu, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui membawa delapan butir obat keras jenis tramadol.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pemuda berinisial MNE (19) mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang penjual di wilayah Kebon Besar, Batuceper. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli tramadol seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial FU," ujar Jauhari dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang penjual yang diduga menjalankan bisnis obat keras ilegal melalui warung kelontong. Polisi kemudian mengamankan FU beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 145 butir tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut," kata Jauhari. 

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, MNE dan FU telah ditahan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan semacam tramadol dapat memicu ketergantungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja," tegasnya. 

Ia memastikan kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik penjualan obat keras tanpa izin.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama," pungkas Jauhari.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut