JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubis, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.
Permintaan ini disampaikan oleh David Salim, yang mewakili korban berinisial LX, seorang Warga Negara Asing (WNA), di Polda Metro pada Selasa (15/10).
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk segera menangkap pelaku karena kasus ini jelas merupakan penipuan,” kata David Salim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).
David Salim juga berharap agar ada kepastian hukum dalam kasus ini dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus yang sudah berjalan hampir empat tahun ini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak penyidik.
“LX berharap agar kasus yang sudah berlangsung selama tiga tahun enam bulan ini mendapatkan kepastian hukum. Sebagai warga negara asing, dia tidak memahami aturan birokrasi di Indonesia, sehingga dia meminta saya untuk mewakilinya,” tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan