Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI), Ahmad Muhammad, yang juga merupakan kuasa hukum korban, meminta agar Irjen Karyoto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Ahmad mengungkapkan bahwa kasus yang terdaftar dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kemajuan dalam penanganan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami mendampingi saksi yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, kami belum mengetahui detail pemeriksaannya karena kami menunggu di luar gedung,” kata Ahmad.
“Kami juga berharap agar Kapolda Metro memperhatikan kasus penipuan yang dialami oleh klien kami,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan videotron di beberapa lokasi di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dimenangkan oleh PT Smardjaya.
Editor : Hasiholan Siahaan