Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Berujung Tersangka, Polisi Tetapkan 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 11:51 WIB
  • author Hasiholan
Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya
Proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI), Ahmad Muhammad, yang juga merupakan kuasa hukum korban, meminta agar Irjen Karyoto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Ahmad mengungkapkan bahwa kasus yang terdaftar dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ ini telah berlangsung selama tiga tahun tanpa adanya kemajuan dalam penanganan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami mendampingi saksi yang akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, kami belum mengetahui detail pemeriksaannya karena kami menunggu di luar gedung,” kata Ahmad.

“Kami juga berharap agar Kapolda Metro memperhatikan kasus penipuan yang dialami oleh klien kami,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan videotron di beberapa lokasi di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dimenangkan oleh PT Smardjaya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut