Janji Pemberian Sukses Fee Tidak Dipenuhi, WNA Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 11:51 WIB
“Pihak dari PT Smardjaya mendatangi klien kami dari luar negeri, yaitu LX, dengan menawarkan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2,7 miliar untuk proyek ini,” jelas Ahmad.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji pemberian success fee tak kunjung terealisasi. Akhirnya, korban (LX) melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“Pengusaha LX dijanjikan success fee dari kemenangan proyek tersebut. Namun, meski proyek tersebut berjalan dengan dukungan dana dari pengusaha LX yang diberikan secara bertahap, janji tersebut tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan