JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang terjerat kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, juga diduga menerima gratifikasi dalam penanganan beberapa perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita barang bukti dari ZR dengan nilai total lebih dari Rp 920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg.
Kejagung menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diterima ZR saat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.
“Selain dalam kasus pemufakatan jahat untuk suap (vonis bebas Ronald Tannur), saat menjabat Kapusdiklat, ZR juga menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
"Jika dikonversikan, seluruhnya mencapai Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kg," tambah Qohar sambil menunjukkan tumpukan uang, mata uang asing, dan emas yang ditampilkan di meja konferensi pers.
Barang bukti lain yang ditemukan di rumah terdakwa termasuk satu keping emas 50 gram, sebuah dompet pink berisi 7 keping emas Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas Antam masing-masing 50 gram, dan satu dompet wanita berisi satu keping emas Antam 100 gram, serta sejumlah sertifikat dan kuitansi dari toko emas.
Editor : Hasiholan Siahaan