Di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali, ditemukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10 juta), pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4,9 juta), dan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 5 ribu.
Qohar menjelaskan bahwa pada Kamis, 24 Oktober, Kejagung menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, serta hotel tempatnya menginap.
"Jaksa penyidik Jampidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, serta tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien Bali. Di dua lokasi ini ditemukan sejumlah barang bukti," ungkap Qohar.
Di Jakarta, barang bukti yang disita termasuk mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, euro, dan rupiah.
"Dolar Singapura sebanyak 74.494.427 SGD, 1.897.362 USD, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, serta rupiah senilai Rp 5.725.075.000. Jika dikonversi, totalnya mencapai sekitar Rp 920.912.303.714. Selain itu, terdapat 499 keping logam mulia 100 gram dan 20 logam mulia Antam dengan total berat 46,9 kg,” jelas Qohar.
Editor : Hasiholan Siahaan