Menurut Prof. Yos Johan Utama, guru besar Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), putusan hakim yang memvonis Mardani H Maming penuh kekeliruan. Mantan Rektor UNDIP ini mengkritisi pasal yang dijadikan dasar dalam mempidanakan Mardani.
Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Mardani terkait pemindahan IUP sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki kewenangan dalam ranah administrasi.
Ditambah lagi, putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hubungan bisnis murni, bukan persekongkolan terselubung.
“Pengadilan Tipikor, sebagai pengadilan pidana, tak berwenang menilai sah atau tidaknya keputusan administrasi ini. Karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana,” tegas Prof. Yos dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa hakim keliru dalam menerapkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sebenarnya ditujukan hanya bagi pemegang IUP atau IUPK, bukan bagi penerbit izin seperti Mardani.
Editor : Hasiholan Siahaan