Selain itu, IUP yang diterbitkan telah memperoleh sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama 11 tahun, dan peralihan IUP tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu serta didukung oleh pejabat terkait.
Prof. Yos menjelaskan, dalam kasus ini Mardani sebagai Bupati berwenang mengeluarkan IUP sesuai Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan ia bukanlah pihak pemegang izin.
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa putusan hakim seharusnya dikaji ulang karena Mardani tidak seharusnya dikenakan pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pandangan ini sejalan dengan anotasi Fakultas Hukum UNDIP Semarang pada 30 Oktober 2024. Kajian dilakukan oleh beberapa akademisi, termasuk Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Yos Johan Utama dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara dan pidana, serta Prof. Dr. Yunanto dan Dr. Eri Agus Priyono dari perspektif hukum perdata.
Menurut kajian tersebut, majelis hakim keliru dalam menafsirkan dan mengkonstruksi transaksi perdata antara perusahaan-perusahaan yang terlibat, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama, sebagai bentuk kamuflase suap.
Editor : Hasiholan Siahaan