JAKARTA, iNewsTangsel.id - Air mata tak terbendung saat Tamara Tyasmara mendengar vonis 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) pada Senin (4/11/2024).
Tamara merasa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kekejian perbuatan Yudha. Tamara Tyasmara tampak kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut .
Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di PN Jakarta Timur memilih duduk di bangku terdepan untuk menyimak jalannya persidangan. Tak sendiri, mantan kekasih Yudha Arfandi itu juga didampingi oleh keluarga dan kerabatnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya
Mendengar hal itu, Tamara terlihat menutup wajahnya seraya menahan kekecewaan terhadap putusan hakim. Dia juga tampak sesekali menggelengkan kepala seolah tak menyangka dengan vonis tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta