Restoran Korea dan Jepang ini Resmi Bersertifikat Halal
Rabu, 06 November 2024 | 14:31 WIB
Rafik juga menambahkan bahwa auditor halal ditugaskan untuk melakukan kajian dokumen dan pemeriksaan fisik guna memastikan bahwa sistem jaminan produk halal telah sesuai dengan lima kriteria utama Sistem Jaminan Produk Halal. Kriteria tersebut mencakup komitmen dan tanggung jawab pemilik usaha, bahan, proses produksi halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Audit halal dilakukan di seluruh cabang, termasuk dapur pusat.
"Sertifikat halal ini berlaku seumur hidup. Namun, jika ada perubahan bahan atau peralatan, hal tersebut harus dilaporkan kembali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," tutup Rafik.
Editor : Hasiholan Siahaan