Polda Banten Tangkap Kades Bojong Catang Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah
Selasa, 19 November 2024 | 13:20 WIB
Dian Setyawan menjelaskan bahwa motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus memastikan ahli waris tidak dapat menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi tersebut.
"Modus operandi mereka adalah mengubah nama wajib pajak tanah sehingga ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk menempati bidang tanah tersebut," ungkap Dian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.
Editor : Hasiholan Siahaan