get app
inews
Aa Text
Read Next : Menanti Gebrakan 100 Hari Pertama Prabowo-Gibran Atasi Kendala Gas Industri di Banten

Polda Banten Tangkap Kades Bojong Catang Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah

Selasa, 19 November 2024 | 13:20 WIB
header img
Modus operandi mereka adalah mengubah nama wajib pajak tanah sehingga ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk menempati bidang tanah tersebut

Dian Setyawan menjelaskan bahwa motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus memastikan ahli waris tidak dapat menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi tersebut.

"Modus operandi mereka adalah mengubah nama wajib pajak tanah sehingga ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk menempati bidang tanah tersebut," ungkap Dian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut