Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Perkuat Industri Aluminium dengan Fasilitas CTP Binder Pertama di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Tangkap Kades Bojong Catang Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah

Selasa, 19 November 2024 | 13:20 WIB
  • author Hasiholan
Polda Banten Tangkap Kades Bojong Catang Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah
Modus operandi mereka adalah mengubah nama wajib pajak tanah sehingga ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk menempati bidang tanah tersebut

Dian Setyawan menjelaskan bahwa motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus memastikan ahli waris tidak dapat menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi tersebut.

"Modus operandi mereka adalah mengubah nama wajib pajak tanah sehingga ahli waris tidak memiliki dasar hukum untuk menempati bidang tanah tersebut," ungkap Dian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut