HMI Cabang Serang merumuskan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten dalam Pilkada 2024.
2. Penindakan tegas terhadap aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
3. Pencopotan Kapolda Banten jika terbukti gagal menjaga netralitas dan integritas kepolisian.
Eman juga menyinggung dugaan ketidaknetralan Polda Banten yang kerap mencuat ke publik, termasuk pemanggilan kepala desa dengan dalih pemeriksaan kasus korupsi, yang diduga berujung pada dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Di Kabupaten Serang, sejumlah kepala desa diketahui berkampanye untuk pasangan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Kasus lain yang disorot adalah penghentian perkara pidana pemilu terhadap Ketua Apdesi Serang Muhammad Maulidin Anwar oleh Polda Banten, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Situasi serupa terjadi pada Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Rusyadianto, yang kasusnya juga tidak dilanjutkan.
Editor : Hasiholan Siahaan