get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Temukan Banyak Kepala Desa dan Lurah Terlibat Pelanggaran Pidana di Pilkada 2024

Pemkot Tangsel Gelar Operasi Gabungan, Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditindak

Kamis, 21 November 2024 | 22:46 WIB
header img
Operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.

SETU, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas untuk menertibkan truk yang melanggar aturan jam operasional.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam operasi tersebut, ditemukan beberapa truk tidak memiliki dokumen yang lengkap, bahkan ada yang sudah kedaluwarsa. Sebagian besar pelanggar dikenakan tilang, baik pada STNK maupun buku uji KIR, sebagai bukti kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.

"Operasi gabungan ini sudah dilakukan. Alhamdulillah, ada sekitar 44 kendaraan barang yang kami tindak, mayoritas ditilang STNK-nya, buku KIR-nya, dan dokumen lainnya," ujar Budi pada Kamis (21/11/2024).

Ia menambahkan bahwa operasi ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga pertengahan Desember. Meski demikian, akan ada jeda sementara selama masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum operasi dilanjutkan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut