SETU, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel mengambil langkah tegas untuk menertibkan truk yang melanggar aturan jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam operasi tersebut, ditemukan beberapa truk tidak memiliki dokumen yang lengkap, bahkan ada yang sudah kedaluwarsa. Sebagian besar pelanggar dikenakan tilang, baik pada STNK maupun buku uji KIR, sebagai bukti kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.
"Operasi gabungan ini sudah dilakukan. Alhamdulillah, ada sekitar 44 kendaraan barang yang kami tindak, mayoritas ditilang STNK-nya, buku KIR-nya, dan dokumen lainnya," ujar Budi pada Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan bahwa operasi ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga pertengahan Desember. Meski demikian, akan ada jeda sementara selama masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum operasi dilanjutkan.
Editor : Hasiholan Siahaan