BANTEN, iNewsTangsel.id - Masa jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipegang oleh Tabrani resmi berakhir. Jabatan tersebut kini diserahkan kembali kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakilnya Pilar Saga Ichsan.
Selama masa tugasnya, Pjs Wali Kota yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Banten menjalankan roda pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Dalam acara serah terima jabatan yang berlangsung di Ruang Anggrek, Balai Kota Tangerang Selatan, Minggu (24/11/2024), Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi selama masa transisi pemerintahan.
Al Muktabar menjelaskan bahwa serah terima jabatan ini menandai dimulainya kembali kepemimpinan definitif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. "Serah terima jabatan hari ini menandakan berakhirnya tugas Pejabat Sementara Wali Kota Tangsel, sekaligus dimulainya masa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," ujar Al Muktabar.
Proses ini, lanjutnya, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang mengikuti peraturan perundang-undangan, terutama dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, termasuk di Tangerang Selatan.
Selama masa dua bulan terakhir, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan menjalani cuti untuk mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam periode tersebut, Al Muktabar menekankan pentingnya menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Editor : Hasiholan Siahaan