Ia juga menyoroti kelalaian penyidik dalam menangani kasus ini. “Sebelum kasus ini dinaikkan, seharusnya penyidik sudah melakukan audit terhadap keuangan pabrik TKM, mulai dari pemasukan, penjualan, hingga pengeluaran. Jangan mempermainkan nasib orang. Ironisnya, kasus ini bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” tambah Tua Ambarita.
Menutup pernyataannya, Alvin Lim meminta agar hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih memutuskan perkara ini dengan adil. “Melihat fakta-fakta yang ada, kasus ini jelas bukan peristiwa pidana, melainkan hanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa. Kami meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan berdasarkan nilai-nilai keadilan, sehingga marwah hakim tetap terjaga meskipun institusi kehakiman sedang diterpa isu-isu negatif,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan