Judi Online Internasional Djarum Toto Beromset Rp 2 Miliar, Melibatkan Editor dan Marketing
Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:12 WIB
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
19 unit ponsel
8 laptop
7 CPU
23 monitor
20 keyboard
28 buku tabungan
26 kartu ATM
Token internet banking
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber,” tegas AKBP Victor.
Editor : Hasiholan Siahaan