get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggalkan Model MLM, CNI Terapkan Mixed Marketing Concept

Judi Online Internasional Djarum Toto Beromset Rp 2 Miliar, Melibatkan Editor dan Marketing

Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:12 WIB
header img
Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan judi online internasional bernama “Djarum Toto.” Jaringan ini terhubung dengan Kamboja dan melibatkan tujuh tersangka, terdiri atas lima pria dan dua wanita. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangsel melalui patroli siber pada Jumat (6/12/2024).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari temuan patroli siber terhadap situs judi Djarum Toto. Lokasi operasional situs tersebut diketahui berada di Ruko Puri Manson Blok C5, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Jaringan ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan omzet mencapai Rp 2 miliar.

“Mekanisme judi ini dilakukan melalui situs Djarum Toto, di mana pemain harus melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi dan nomor rekening. Jika menang, pemain dapat menarik dana melalui rekening mereka,” jelas AKBP Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel.

Situs Djarum Toto menyediakan berbagai jenis permainan judi dengan promosi menarik untuk memikat masyarakat. Situs ini bahkan menjanjikan keuntungan besar, sehingga menarik banyak pemain. Para tersangka menjalankan berbagai peran, mulai dari editor, marketing, hingga pengelola situs. Untuk menarik pengguna, mereka memanfaatkan tautan dari situs lain, seperti www.worldsnowboardtour.com.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Berikut inisial para tersangka yang ditangkap:

NAD (30), pemimpin operasi

MA (26), anggota

BMM (28), editor

ABK (20), anggota

BSA (19), anggota

VNA (30), anggota

RAK (28), anggota

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

19 unit ponsel

8 laptop

7 CPU

23 monitor

20 keyboard

28 buku tabungan

26 kartu ATM

Token internet banking


Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber,” tegas AKBP Victor.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut