JAKARTA, iNewsTangsel.id - Musyawarah Nasional (Munas) XXII Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2024 resmi dimulai hari ini. Munas tersebut dijadwalkan akan memilih Ketua Umum PMI Pusat.
Relawan PMI, Tan Seri Syahril Abu Bakar, berharap Munas XXII dapat menjadi momentum untuk membawa perubahan. Ia menekankan bahwa PMI harus menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
"Ada pekerjaan rumah besar bagi PMI secara nasional. Kita wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Sudah hampir lima tahun, hingga kini belum ada perubahan atau penyelesaian terkait AD/ART PMI. Padahal, undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan AD/ART," ujar Syahril di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Mantan Ketua PMI Riau tersebut menegaskan bahwa perubahan AD/ART harus dilakukan melalui Munas, yang merupakan forum tertinggi organisasi. Ia mengingatkan bahwa Munas memiliki tugas untuk mengevaluasi apakah AD/ART sudah sesuai dengan undang-undang dan perkembangan zaman.
"Ada rumor bahwa Munas kali ini tidak akan membahas perubahan AD/ART karena dianggap sudah final. Saya rasa ini keliru. Menentukan apakah ada perubahan atau tidak terhadap AD/ART adalah kewenangan Munas, bukan forum lain seperti Rapat Pimpinan (Rapim) atau musyawarah kerja. Tugas Munas, sesuai AD/ART, adalah menilai dan mengevaluasi apakah AD/ART masih relevan dengan perkembangan zaman, atau perlu diperbaiki dan disempurnakan," tegas Syahril.
Editor : Hasiholan Siahaan