get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Dilaporkan ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

IPW: Tidak Ada Seorangpun yang Kebal Hukum di Indonesia, Termasuk Anggota DPR RI

Rabu, 18 Desember 2024 | 21:23 WIB
header img
Dugaan gratifikasi terbukti dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, hal itu dapat menjadi tindak pidana.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

"Anggota DPR memang memiliki imunitas terkait pernyataan atau tindakan yang dilakukan dalam tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat. Namun, imunitas ini tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, termasuk menerima fasilitas tertentu untuk kepentingan pribadi," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan terhadap anggota DPR RI, Dedy Sitorus, oleh Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Polri. Dedy diduga menerima gratifikasi saat kampanye Pileg 2023. Sugeng menyebut laporan ini sebagai ujian bagi KPK dan Kortas Tipikor Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya berharap laporan ini ditangani secara profesional dan proporsional, serta memberikan kesempatan kepada Dedy Sitorus untuk membela diri," tegasnya.

Menurut Sugeng, laporan tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "IPW mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu dan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut