Negara Rugi 300 Triliun, Mantan Dirjen ESDM Bambang Gatot Ariyono Diduga Terlibat Korupsi PT Timah

Kerja sama tersebut, lanjut JPU, tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAB 2019 PT Timah, sehingga memungkinkan pengambilan dan pengolahan bijih timah ilegal dengan leluasa.
Bambang juga didakwa menerima uang Rp60 juta dan fasilitas, seperti sponsor kegiatan golf tahunan, hadiah tiga iPhone 6 senilai Rp12 juta, serta tiga jam tangan Garmin seharga Rp21 juta, sebagai imbalan atas persetujuan RKAB PT Timah.
Dalam kasus ini, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, dan mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga didakwa melakukan korupsi bersama Bambang. Alwin disebut gagal menjalankan tugasnya sebagai Direksi PT Timah untuk kepentingan perusahaan sesuai aturan hukum, sementara Supianto diduga menyetujui RKAB 2020 yang tidak sesuai fakta untuk melegitimasi pengelolaan bijih timah ilegal di wilayah PT Timah.
Keduanya dikenakan dakwaan yang sama dengan Bambang.
Editor : Hasiholan Siahaan