Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penipuan Pendeta di PN Tangerang: Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp37,3 Miliar

Rabu, 08 Januari 2025 | 22:08 WIB
  • author Doni Marhendro
Sidang Kasus Penipuan Pendeta di PN Tangerang: Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp37,3 Miliar
Ardi dan tim hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan, serta kerugian senilai Rp37,3 miliar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak

Antonius M. Safendy, kuasa hukum Ardi, menegaskan pihaknya menghormati jalannya persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada kliennya yang mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan ini.

“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” ungkap Antonius.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami kliennya hingga harus kehilangan perusahaan yang dibangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun.

“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa, yang menyebabkan kerugian besar. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak klien kami,” tambahnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut