JAKARTA, iNewsTangsel.id – Tim pengacara Ted Sioeng, yang dipimpin oleh Julianto Azis, menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka menegaskan bahwa perkara yang melibatkan kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Poin utama dari eksepsi kami adalah bahwa perkara ini perdata, bukan pidana. Itu yang kami pertahankan,” kata Julianto Azis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang tersebut, tim pengacara Ted Sioeng juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamijon agar kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Alasannya, Ted Sioeng kini berusia hampir 80 tahun dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
“Beliau sudah berumur, hampir 80 tahun, dan dalam kondisi sakit-sakitan. Kami meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota. Yang penting beliau mendapatkan tempat yang layak,” ujar Julianto.
Dalam pantauan di lapangan, Ted Sioeng tampak lemah dan suaranya terbata-bata saat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi kesehatannya. Meski begitu, ia tetap hadir di persidangan karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar