Sementara itu, dalam tanggapannya, JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Ted Sioeng dan kuasa hukumnya. Jaksa menilai bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum telah menyentuh pokok perkara, yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama, bukan pada tahap eksepsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima,” tegas jaksa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar