Sementara di Semarang, tim gabungan BPOM dan Polri menggerebek tiga lokasi di Kawasan Industri Candi dan menemukan lebih dari 1 miliar tablet obat ilegal, ratusan karung bahan baku, alat produksi senilai Rp317 miliar.
Operasi serupa di Bandung berhasil mengungkap produksi ilegal obat keras dan obat bahan alam (OBA) di wilayah Marunda dan Cikarang. Obat-obatan tersebut mengandung bahan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang kerap disalahgunakan.
Taruna menegaskan bahwa obat-obatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko besar bagi kesehatan masyarakat. “Penyalahgunaan obat keras dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga kematian,” jelasnya.
Barang bukti dari temuan ini akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
“Demi keselamatan rakyat Indonesia, kami akan menindak tegas siapa pun yang melawan hukum dan merugikan masyarakat,” pungkas Taruna.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta