Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah mengintensifkan pengawasan dan penindakan pada Oktober dan November 2024 terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Dari hasil tersebut ditemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai kerugian ekonomi signifikan di empat wilayah yakni di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Temuan di empat wilayah itu mencakup 235 item atau 205.400 unit produk kosmetik ilegal. Total nilai keekonomian mencapai Rp8,91 miliar, dengan rincian: Jawa Barat: Rp4,59 miliar; Jawa Timur: Rp1,88 miliar
Jawa Tengah: Rp1,43 miliar; Banten: Rp1,01 miliar.
Semetara berdasarkan jenis pelanggaran: Rp4,59 miliar berasal dari kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Rp4,31 miliar berasal dari kosmetik ilegal.
Selain pengawasan rutin, BPOM melaksanakan operasi besar pada 2024 yang menghasilkan barang bukti dengan nilai ekonomi lebih dari Rp400 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta