Razman sendiri masih kesal jika mengingat insiden dugaan penganiayaan yang menimpanya itu. Sebab, saat itu, dia merasa bisa membalas perbuatan Nikita. Akan tetapi, Razman tidak melakukan hal tersebut karena alasan hukum.
"Tapi ingat ya, saya ini pengacara yang juga penegak hukum, tapi dipukuli di kantor penegak hukum. Ini kan bukan berarti saya tidak bisa memukul dia," ucap Razman.
"Bisa banget. Apalagi dia bilang dikeroyok dia. Kalau dia dikeroyok habislah dia. Saya kira begitu," tambahnya.
Dalam laporannya, kuasa hukum Vadel Badjideh itu mengklaim sudah menyerahkan bukti kuat untuk menjebloskan Nikita ke penjara.
"Buktinya sudah ada, visum ada, video ada. Jadi tidak ada dasar untuk yang bersangkutan ini untuk tidak tersangka dan diproses secara hukum. Supaya tidak terjadi lagi kesombongan-kesombongan seperti ini," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta