Tim terpadu tersebut bertugas mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan serta mengumpulkan data terkait luas kawasan hutan, daya dukung, dan daya tampung hutan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, termasuk memutuskan apakah usulan dari Pj Gubernur Banten akan disetujui atau tidak.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Raja Juli.
Proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status hutan lindung tersebut harus diubah terlebih dahulu agar proyek yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Grup, milik Sugianto Kusuma alias Aguan, dapat dilanjutkan.
Selain itu, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan untuk mengajukan ulang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemilik proyek juga harus mengajukan permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor : Hasiholan Siahaan