CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengolahan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2024.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak penyedia dalam proyek ini adalah PT EPP dengan nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, yang terdiri dari Jasa Layanan Pengangkutan Sampah senilai Rp50,72 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah senilai Rp25,21 miliar," ujar Rangga, Selasa (4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara pemberi pekerjaan dengan penyedia barang dan jasa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
Selain itu, dalam realisasi pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah. Hal ini dikarenakan PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi untuk melakukan pengelolaan sampah.
Editor : Hasiholan Siahaan