CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diberikan kepada PT EPP, yang mendapatkan kontrak senilai Rp75,94 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Namun, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan.
"Sebelum proses pemilihan penyedia, diduga sudah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia jasa," ujar Rangga kepada iNewsTangsel, Selasa (4/2/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan