Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, PT EPP ternyata tidak menjalankan salah satu komponen utama dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah. Hal ini terjadi karena PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.
Akibat kelalaian ini, penyidik Kejati Banten menduga adanya potensi kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa, baik dari pihak DLH Tangsel maupun PT EPP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan cukup bukti hukum untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Rangga.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi warga yang menolak pembuangan sampah secara masif di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa sampah yang dibuang secara ilegal tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan.
Situasi ini semakin diperparah dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang sudah kelebihan kapasitas dan tidak lagi mampu menampung sampah baru.
Editor : Hasiholan Siahaan