CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Keberadaan kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan sampah yang diduga melibatkan PT EPP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
PT EPP, yang mendapatkan kontrak pekerjaan dari DLH Tangsel senilai Rp75,94 miliar, menuai perhatian karena alamat kantornya yang mencurigakan.
Hasil penelusuran iNewsTangsel menemukan bahwa alamat yang tertera sebagai kantor PT EPP di Jalan Salem, Kecamatan Setu, ternyata bukanlah kantor operasional, melainkan hanya sebuah lahan parkir yang digunakan oleh warga sekitar. Lokasi tersebut memiliki gerbang berantai dan bangunan yang tampak tidak berpenghuni.
Beberapa warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya kantor PT EPP di lokasi tersebut. Salah satu warga, Esti (27), mengatakan bahwa tempat itu selama ini hanya digunakan sebagai lahan parkir dan bukan sebagai kantor perusahaan.
“Saya tidak tahu kalau tempat ini disebut kantor PT EPP. Setahu saya, ini tempat parkir warga. Tanahnya milik Pak Joskun. Bangunan itu juga baru ada sekitar setahun,” ujar Esti.
Pemilik lahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT EPP membenarkan bahwa bangunan di lokasi tersebut hanya disewa, bukan milik perusahaan.
“Lahan ini memang milik saudara saya, tapi saya bukan bagian dari PT EPP. Mereka hanya menyewa tempat ini, baru sekitar setahun,” jelas Ichah, salah satu anggota keluarga pemilik lahan.
Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut tidak difungsikan sebagai kantor administrasi perusahaan, melainkan hanya sebagai tempat penitipan kendaraan warga sekitar.
Keberadaan kantor yang tidak sesuai dengan fungsinya ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat PT EPP telah mendapatkan kontrak miliaran rupiah dari pemerintah.
Upaya konfirmasi langsung kepada Wahyunoto Lukman Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melalui nomor WA tidak dijawab. iNewsTangsel juga mendatangi kantor DLH, dan staf yang berjaga menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah pejabat tersebut kembali.
Editor : Hasiholan Siahaan