JAKARTA, iNewsTangsel.id - DPR tengah mempercepat pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui revisi Undang-Undang BUMN. Salah satu isu utama dalam pembahasan ini adalah profesionalisme dalam pengelolaan Danantara.
"Ke depan, BUMN sebagai jangkar Danantara akan menerapkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) agar pengelolaannya lebih profesional," ujar anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025).
Business Judgment Rule (BJR) adalah prinsip hukum yang memberikan perlindungan bagi direksi dan komisaris perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang mereka ambil. Prinsip ini berasal dari common law di Amerika Serikat dan bertujuan melindungi pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Prinsip BJR menjadi perlindungan bagi direksi selama keputusan yang diambil tidak mengandung unsur penipuan (fraud), konflik kepentingan (conflict of interest), tindakan melawan hukum (illegality), dan kelalaian berat (gross negligence). Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Tidak ada kepentingan politik dalam pembahasan ini, karena yang dipertaruhkan adalah kepentingan besar negara ke depan," tegas Herman.
Editor : Hasiholan Siahaan