get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Buktikan Adanya Intervensi Politik dari Mendes, KMHDI Desak Presiden Copot Menteri Yandri Susanto

Integritas Mendes PDTT Yandri Susanto Dipertanyakan, Dahnan: Beliau Seharusnya Menjaga Netralitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:25 WIB
header img
Dahnan juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta mengkritisi tindakan para pejabat negara yang melanggar aturan dan norma

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Integritas dan akuntabilitas pejabat publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, tengah menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Ketua Bidang PP Hikmahbudhi Kajian Isu Strategis, Dahnan, mengungkapkan bahwa terdapat dua isu utama yang mencuat dan memunculkan keraguan terhadap integritas Yandri Susanto. Pertama, penggunaan kop surat resmi Kementerian untuk acara pribadi keluarganya. Kedua, dugaan keterlibatan dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, Banten.

Dugaan pertama yang mencoreng nama Yandri adalah penggunaan kop surat Kementerian Desa untuk sebuah acara pribadi yang diadakan bagi ibunya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan publik.

"Sebagai pejabat publik, Yandri seharusnya memahami bahwa fasilitas negara adalah milik rakyat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," ujar Dahnan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat negara wajib menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, Yandri juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu istrinya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas pejabat negara dalam proses demokrasi.

"Sebagai menteri, Yandri seharusnya menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatannya demi kepentingan politik pribadi. Dugaan bahwa ia memanfaatkan posisinya untuk mendukung kampanye istrinya menunjukkan tindakan yang tidak etis serta mencederai prinsip demokrasi," tegas Dahnan.

Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini merusak citra pemerintah dan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan disalahgunakan demi kepentingan pribadi serta keluarga. Padahal, tugas utama seorang pejabat negara adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

Dahnan menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini harus segera diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tindakan tegas harus diambil untuk memastikan Yandri Susanto bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ia harus menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani kasus ini. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja serta integritas para menterinya.

"Penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi harus dihentikan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa dipulihkan. Pejabat publik harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, karena mereka adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa yang bertindak sewenang-wenang," tegas Dahnan.

Dahnan juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta mengkritisi tindakan para pejabat negara yang melanggar aturan dan norma.

"Kita semua harus berperan aktif dalam memastikan pemerintahan berjalan dengan bersih dan transparan. Hanya dengan pengawasan ketat, kita bisa memastikan para pejabat benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan demi kepentingan segelintir orang," pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut