get app
inews
Aa Text
Read Next : LPP Surak Siap Kawal 24 Wilayah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024

Tanggapi Putusan MK, Warga dari 4 Distrik di Puncak Jaya Ancam Duduki KPU RI

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:36 WIB
header img
Mereka berharap ada keadilan dalam proses pemilu dan menuntut agar hak suara mereka tetap dihitung dalam rekapitulasi ulang.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 di 22 distrik. Namun, empat distrik—Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage—tidak termasuk dalam rekapitulasi ulang. MK menyatakan bahwa di wilayah tersebut terjadi gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu.

Keputusan ini ditentang keras oleh para kepala suku dan kepala kampung di keempat distrik tersebut. Mereka membantah adanya sabotase dan perampasan logistik pemilu, serta menilai pertimbangan majelis hakim sebagai pembohongan publik.

"Pemilihan kepala daerah di Puncak Jaya berjalan sesuai prosedur sistem noken. Tidak ada perampasan logistik pemilu. Yang lebih aneh, suara untuk pemilihan gubernur dianggap sah, tetapi suara untuk bupati justru didiskualifikasi. Ini tidak adil, kami akan melawan," ujar Kepala Kampung Distrik Lumo, Irius Wanimbo, dalam pernyataan sikap mereka.

Mereka juga mengancam akan memboikot jalannya pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya sebagai bentuk protes atas putusan MK yang dinilai mencederai hak konstitusional mereka.

"Jika suara kami tidak dihitung oleh KPU, maka kami juga akan melawan dan memboikot pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya. Kami memiliki hak yang sama dengan 22 distrik lainnya," tegas Bawang Wanimbo, tokoh adat dari Distrik Gurage, Jumat (27/2/2025).

Saat ini, sekitar 2.000 warga dari empat distrik tersebut sudah berada di Jakarta dan bersiap mengepung kantor KPU RI. Mereka menuntut agar rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan konstitusi dan hak pilih rakyat tetap dihormati.

"Kami siap menduduki kantor KPU RI karena kami adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih," kata Erimbo Unimbi, tokoh adat Distrik Tingginambut.

Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 40 ribu warga dari keempat distrik siap menduduki kantor Bupati Puncak Jaya untuk menuntut keadilan atas hak konstitusional mereka yang dianggap telah disabotase oleh MK dan KPU.

"Kami memilih kader partai Pak Prabowo. Anak kami, Miren Kagoya, sudah tiga kali menjadi anggota dewan. Jadi, ini hanya akal-akalan jika dikatakan tidak ada pemilihan di Distrik Mulia," ujar Dei Walia, salah satu warga dari empat distrik yang suaranya tidak dimasukkan dalam rekapitulasi ulang.

Mereka berharap ada keadilan dalam proses pemilu dan menuntut agar hak suara mereka tetap dihitung dalam rekapitulasi ulang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut