SETARA Institute: Pemerintah Harus Melindungi Penyandang Disabilitas dan Minoritas Agama

SETARA Institute mengidentifikasi empat indikator utama yang harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam mengadvokasi perencanaan pembangunan yang inklusif:
Rekognisi
RPJMD harus mengakui keberadaan serta hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama/kepercayaan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya. Pengakuan ini mencakup eksistensi dan hak asal-usul yang melekat pada kelompok-kelompok tersebut.
Resiliensi
RPJMD harus dirancang untuk meningkatkan ketahanan kelompok masyarakat dalam menghadapi krisis, serta membangun mekanisme adaptasi dan respons terhadap tantangan sosial. Ini mencakup mitigasi konflik sosial, sistem peringatan dini, dan strategi ketahanan masyarakat.
Partisipasi
RPJMD harus menjamin bahwa kelompok masyarakat memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang, seperti sosial, pekerjaan, pendidikan, politik, dan pemerintahan.
Akomodasi
RPJMD harus memastikan akses yang luas dan inklusif terhadap layanan dan informasi, sehingga kelompok sasaran pembangunan dapat terhubung dan memperoleh manfaat dari kebijakan yang dibuat.
Selain menetapkan standar RPJMD yang inklusif, alat kebijakan yang dikembangkan oleh SETARA Institute juga mencakup agenda rencana aksi strategis yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan hak-hak kelompok rentan.
Editor : Hasiholan Siahaan