Wamenaker Klarifikasi Soal Protes Driver Ojol terhadap BHR Rp50 Ribu: Wajar bagi Pekerja Paruh Waktu

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah driver ojek online (ojol) memprotes pencairan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu yang dianggap terlalu kecil. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjelaskan bahwa driver yang menerima BHR Rp50 ribu adalah mereka yang berstatus pekerja paruh waktu.
"Kenapa mereka mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka merupakan pekerja part-time," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Mengetahui adanya driver ojol yang hanya menerima BHR Rp50 ribu, Noel segera melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Hasilnya, diketahui bahwa mereka yang menerima jumlah tersebut termasuk dalam kategori terbawah dalam sistem pembagian bonus.
"Jadi, bukan benar-benar mereka yang bekerja penuh waktu sebagai driver ojol. Mereka hanya bekerja sambilan. Sebelumnya, mereka bahkan tidak mendapatkan bonus dari platform digital, tetapi secara moral kami tetap memberikan. Kami berharap rekan-rekan ojol bisa memahami hal ini," lanjutnya.
Noel juga menegaskan bahwa kategori driver ojol memang beragam, dan yang menerima Rp50 ribu umumnya berasal dari kategori 4 dan 5, yang tergolong kurang aktif atau hanya bekerja paruh waktu.
Editor : Hasiholan Siahaan