get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Kepsek SD Joget di TikTok saat Sekolahnya Kebanjiran Berujung Dinonaktifkan 

Viral Mahasiwa Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar, Ini Fakta Menariknya!

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:50 WIB
header img
Viral di medsos video seorang mahasiswi tampil bugil alias tidak senonoh alias mesum. Foto: ist

4. Barang Bukti

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan video tidak senonoh tersebut. 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk merekam video tanpa izin serta menyebarkannya karena merasa sakit hati setelah diputuskan. 

Pengakuan ini menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Ponsel sebagai alat utama kejahatan digital dalam kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan etika dan tanggung jawab. 

5. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pelaku kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Pihak Polres Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda dan pengguna aktif media sosial, agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi digital. 

Jangan mudah membagikan konten sensitif, apalagi yang berkaitan dengan tubuh dan privasi pribadi.  Bila menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut