get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Kepsek SD Joget di TikTok saat Sekolahnya Kebanjiran Berujung Dinonaktifkan 

Viral Mahasiwa Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar, Ini Fakta Menariknya!

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:50 WIB
header img
Viral di medsos video seorang mahasiswi tampil bugil alias tidak senonoh alias mesum. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Viral di medsos video seorang mahasiswi tampil bugil alias tidak senonoh alias mesum. Video viral yang terjadi di Kabupaten Gowa tersebut, ternyata diunggah oleh sang mantan pacar.

Aksi tidak terpuji mahasiswa terhadap mantan pacarnya itu, memicu perhatian warganet sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika digital dan perlindungan privasi di era teknologi.

Di balik kasus video viral itu, ada 5 fakta menarik seputar penyebaran video asusila tersebut:

1. Kisah cinta dan asmara

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban berinisial M (26) dan pelaku berinisial HA (25), seorang mahasiswa. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara, termasuk melakukan komunikasi intens melalui panggilan video. 

Diduga dalam beberapa kesempatan, mereka melakukan video call tanpa mengenakan busana.

Namun sayang, kisah cinta itu kandas. Setelah putus, pelaku rupanya menyimpan dendam. Ia menyimpan rekaman layar (screen recording) dari video call tersebut menggunakan aplikasi khusus, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban. 

Aksi ini menjadi awal dari pelanggaran privasi yang berujung pada tindak pidana. 

2. Pemerasan

Pada 12 Mei 2025, HA menghubungi mantan kekasihnya melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000. 

Saat permintaan ditolak oleh korban, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial. Ancaman itu bukan sekadar gertakan.

Tak lama setelah penolakan, pelaku menyebarkan video tersebut dan bahkan berhasil membuatnya sampai ke ponsel keponakan korban. Dari sinilah penyebaran konten pornografi itu mulai meluas. 

3. Lapor polisi.

Merasa privasinya dilanggar dan nama baiknya tercoreng, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Gowa dengan nomor laporan: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

4. Barang Bukti

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan video tidak senonoh tersebut. 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk merekam video tanpa izin serta menyebarkannya karena merasa sakit hati setelah diputuskan. 

Pengakuan ini menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Ponsel sebagai alat utama kejahatan digital dalam kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan etika dan tanggung jawab. 

5. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pelaku kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Pihak Polres Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda dan pengguna aktif media sosial, agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi digital. 

Jangan mudah membagikan konten sensitif, apalagi yang berkaitan dengan tubuh dan privasi pribadi.  Bila menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut