Hukum Sholat Jenazah bagi Mayit yang Jarang atau Tak Pernah Sholat, Simak Penjelasannya

BAGAIMANA hukum melaksanakan sholat jenazah bagi mayit yang jarang atau tidak pernah sholat?
Sholat adalah amal ibadah yang pertama kali akan dihisab. Nah seorang muslim harus memenuhi lima rukun Islam. Hal tersebut berdasarkan atau dalam suatu hadis yang menyatakan bahwa “Islam dibangun di atas lima (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitul-Haram.” [HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar, hadis no. 22/16: 32].
Hadis di atas menyatakan bahwa orang Islam (muslim) belum sempurna keislamannya kalau belum memenuhi lima rukun tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa seseorang belum menjadi muslim sejati kalau belum memenuhi lima rukun tersebut. Dengan kata lain, muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan salat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim. Sebagaimana dalam hadis:
Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah ibn ‘Adiy bin al-Khiyar, dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada ‘Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: “Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: ‘Saya telah masuk Islam’. Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam, Hai Rasulullah?” Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kau membunuhnya.” Dia berkata: “Lalu saya berkata: ‘Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya’”. Lalu ia berkata lagi: “Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh?” Rasulullah bersabda: “Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan.” [HR. Muslim, no. 155/95: 61].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta