get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Mall Terbesar di Tangerang Selatan, Nomor 3 Aksesnya Paling Gampang Dijangkau KRL Ongkos Murah

Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 10 September 2025 | 20:14 WIB
header img
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk warga. Foto: Ist.

Adapun kriteria rumah tidak layak huni berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

1. Tidak memenuhi keselamatan bangunan. Seperti rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.

2. Tidak memenuhi kesehatan penghuni seperti minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.

3. Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut