Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konflik Yayasan Syarief Hidayatullah VS UIN, Orang Tua Siswa Ikut Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 10 September 2025 | 20:14 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk warga. Foto: Ist.

Adapun kriteria rumah tidak layak huni berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

1. Tidak memenuhi keselamatan bangunan. Seperti rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.

2. Tidak memenuhi kesehatan penghuni seperti minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.

3. Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut