Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemudian, jika sudah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya harus memenuhi syarat penerima bantuan bedah rumah.
Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta