get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Mall Terbesar di Tangerang Selatan, Nomor 3 Aksesnya Paling Gampang Dijangkau KRL Ongkos Murah

Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 10 September 2025 | 20:14 WIB
header img
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk warga. Foto: Ist.

Kemudian, jika sudah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya harus memenuhi syarat penerima bantuan bedah rumah.

Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.

2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.

5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.

6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut