Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Kripto!
JAKARTA, iNewsTangsel - Influencer keuangan ternama Timothy Ronald tengah menjadi sorotan tajam setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penipuan investasi trading mata uang kripto yang melibatkan ribuan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto telah mengonfirmasi secara resmi mengenai adanya laporan hukum terhadap sang influencer. "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," ujar Bhudi saat dikonfirmasi pada Minggu (11/1/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan segera melakukan langkah penyelidikan mendalam guna membedah konstruksi kasus yang dilaporkan. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai prosedur guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, status hukum Timothy Ronald dan pihak terkait masih berada dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik. "Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," tambah Bhudi.
Polisi berencana mengundang pelapor secara langsung guna melakukan analisis mendalam terhadap berbagai bukti yang telah diserahkan. Langkah ini sangat krusial untuk membuktikan dugaan modus penipuan yang diduga dilakukan secara sistematis.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @skyholic888, pelapor merupakan para member dari komunitas Akademi Crypto yang didirikan Timothy bersama Kalimasada. Keduanya dituding sengaja mengarahkan member berinvestasi pada aset tertentu demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Akun media sosial tersebut mengklaim jumlah korban mencapai 3.500 orang dengan estimasi total kerugian fantastis senilai Rp200 miliar. Meski sempat merasa terancam, para korban akhirnya berani bersatu membentuk grup koordinasi untuk menuntut keadilan ke Polda Metro Jaya.
Timothy Ronald dan rekannya kini terancam jeratan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan. Selain itu, mereka juga dilaporkan atas pelanggaran UU Transfer Dana serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aris