Begini Jawaban Wali Kota Tangsel Hadapi Gugatan Class Action Warga Soal Sampah
CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga terkait gugatan class action soal pengelolaan sampah.
Menyikapi perkara tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dirinya dalam proses persidangan.
“Saya telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili saya dalam persidangan tersebut,” ujar Benyamin Davnie kepada iNewsTangsel, Rabu (4/2/2026).
Gugatan class action warga dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu mempersoalkan pengelolaan sampah di Tangsel yang dinilai bermasalah dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan warga.
Dengan penunjukan Jaksa Pengacara Negara, Pemkot Tangsel menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan dan pembelaan secara komprehensif di hadapan majelis hakim.
Pemkot Tangsel menilai proses hukum merupakan ruang yang tepat untuk menguji secara objektif berbagai tudingan yang disampaikan, sekaligus memastikan fakta dan kebijakan yang telah dijalankan dapat disampaikan secara utuh.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas kondisi pengelolaan sampah yang dinilai gagal dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Ia menekankan bahwa gugatan ini menyangkut hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Meski demikian, Pemkot Tangsel memastikan tetap berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi serta masukan konstruktif dari masyarakat. Sidang perdana gugatan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak.
Pemkot Tangsel menegaskan penanganan persoalan sampah tidak hanya ditempuh melalui jalur hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah teknis di lapangan yang terus berjalan.
Editor : Aris