Mantan Penyidik KPK Desak Jaksa Tindaklanjuti Gratifikasi Saksi Kasus Chromebook
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:00 WIB
Selain Kejaksaan, Lakso turut menyoroti peran KPK dalam merespons fakta baru yang muncul di persidangan. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan supervisi yang seharusnya dijalankan untuk menjaga integritas penanganan perkara. “Ketika ada indikasi gratifikasi yang terbuka di persidangan, KPK semestinya melakukan pengembangan dan supervisi. Itu mandat undang-undang,” ucap Lakso.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa setiap indikasi korupsi, sekecil apa pun, wajib ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. “Saya tidak bicara siapa yang diuntungkan atau dirugikan. Kalau ada fakta korupsi, itu harus diproses,” pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan