get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Cabul Sukabumi Terancam 'Kiamat' Karir dan Pidana

Berhubungan Badan Suami Istri Pembatal Puasa dan Dosa, Bagaimana Jika Cumbu Rayu Saja?  

Minggu, 10 April 2022 | 10:22 WIB
header img
BEHRUBUNGAN badan suami istri saat puasa secara sengaja walau tidak keluar mani maka termasuk pembatal puasa dan dosa yang sangat besar. (Foto: Huffingtonpost)

Keduabelas: Satu Pendapat yang ‘Gharib’

Diantara pendapat sebagian fuqoha –rahimahumullah- yang 'gharib’ adalah, mencabut kemaluan ketika terdengar adzan termasuk kategori berhubungan badan, padahal orang yang melakukannya justru untuk menghindarinya.
 
Pendapat yang benar insya Allah tidak termasuk berhubungan badan, dan itulah yang memang harus dilakukan, apabila masuk waktu fajar atau terdengar adzan Shubuh dan yakin telah masuk waktu Shubuh maka hubungan badan harus segera dihentikan dan puasanya sah insya Allah.[15]
 
Adapun jika mereka tetap melanjutkan hubungan badan padahal yakin sudah masuk waktu Shubuh, maka puasanya batal dan wajib kaffaroh serta taubat.[16]
 
Kecuali jika mereka tetap melanjutkannya karena masih ragu apakah sudah masuk waktu Shubuh atau belum maka puasanya tidak batal insya Allah, karena hukum asalnya adalah tetapnya malam, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, namun sudah sepatutnya bagi seorang muslim berhati-hati dan tidak bermudah-mudahan.

Ketigabelas: Hukum Orang yang Tidak Mampu Membayar Kaffaroh

Apabila seseorang tidak mampu membayar kaffaroh sama sekali, maka hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu di atas dan dalil-dalil lain yang umum menunjukkan bahwa kewajiban kaffaroh hilang darinya.
 
Dan apabila suatu saat ia memiliki kemampuan, apakah wajib atasnya kaffaroh? 
 
Pendapat yang kuat insya Allah tidak wajib atasnya kaffaroh karena kewajibannya telah hilang darinya ketika ia tidak mampu.
 
Sama seperti orang yang tidak wajib zakat, apabila suatu saat ia mampu berzakat maka tidak diwajibkan atasnya meng-qodho’ zakat yang tidak ia keluarkan semasa ia belum mampu.[17]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut