get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Cabul Sukabumi Terancam 'Kiamat' Karir dan Pidana

Berhubungan Badan Suami Istri Pembatal Puasa dan Dosa, Bagaimana Jika Cumbu Rayu Saja?  

Minggu, 10 April 2022 | 10:22 WIB
header img
BEHRUBUNGAN badan suami istri saat puasa secara sengaja walau tidak keluar mani maka termasuk pembatal puasa dan dosa yang sangat besar. (Foto: Huffingtonpost)

Kesembilan: Apabila Udzur Berbuka Baru Ada Setelah Berhubungan Suami Istri, Apakah Wajib Kaffaroh?

Misalkan seseorang berhubungan suami istri dalam keadaan sehat, berakal dan mukim, kemudian ia jatuh sakit, atau hilang akal, atau melakukan safar maka tetap wajib atasnya kaffaroh, karena ketika ia membatalkan puasanya dengan berhubungan badan, ia masih dalam keadaan diwajibkan berpuasa.[12]

Kesepuluh: Apabila Puasanya Batal karena Makan dan Minum Lalu Berhubungan Suami Istri, Apakah Wajib Kaffaroh?

Apabila seseorang membatalkan puasa dengan makan dan minum tanpa udzur, kemudian ia berhubungan badan maka tetap wajib atasnya kaffaroh, karena ia membatalkan puasa tanpa udzur.
 
Dan dosanya lebih besar lagi jika ia makan dan minum sebelum berhubungan suami istri untuk melakukan siasat agar tidak wajib kaffaroh.
 
Adapun yang tidak wajib kaffaroh adalah yang puasanya batal dengan udzur sebagaimana penjelasan poin kedelapan.[13]

Kesebelas: Apakah Wajib Kaffaroh bagi yang Berhubungan Suami Istri saat Sedang Puasa di Luar Ramadhan?

Kaffaroh hanyalah diwajibkan apabila seseorang membatalkan puasa dengan berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan.

Adapun puasa wajib di selain Ramadhan, seperti qodho’, kaffaroh dan nadzar maka tidak ada kaffaroh tapi wajib taubat apabila tanpa udzur. Demikian pula puasa-puasa sunnah, tidak ada kaffaroh.[14]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut