Berhubungan Badan Suami Istri Pembatal Puasa dan Dosa, Bagaimana Jika Cumbu Rayu Saja?

Keenam: Apakah Kaffaroh Wajib bagi Istrinya?
Pendapat yang kuat insya Allah juga wajib atas istrinya membayar kaffaroh dan taubat apabila ia melakukannya dengan sengaja, bukan karena lupa atau dipaksa, karena keumuman dalil mencakup laki-laki dan wanita.
Apabila ia melakukannya karena lupa atau dipaksa oleh suami maka puasanya tidak batal dan tidak wajib kaffaroh.[7]
Adapun dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan istrinya untuk membayar kaffaroh, karena di sebagian riwayat orang itu berkata: ‘Aku telah binasa dan membinasakan (istriku).’ Artinya ia memaksa istrinya untuk berhubungan badan.
Ketujuh: Apabila Seseorang Berhubungan Suami Istri Berulang Kali, Berapa Kali Kaffarohnya?
Ada dua gambaran permasalahannya:[8]
1) Apabila dilakukan di hari yang berbeda maka setiap hari satu kaffaroh tersendiri, sama saja apakah kaffaroh sebelumnya sudah dibayar atau belum, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang terpisah dengan hari sebelumnya.
2) Apabila dilakukan di hari yang sama, pendapat yang benar insya Allah cukup sekali kaffaroh, karena apabila ia berhubungan suami istri yang kedua kalinya maka ia sudah berada dalam kondisi tidak berpuasa, sama saja apakah kaffaroh sebelumnya sudah dibayar atau belum, dan sama saja apakah ia melakukan lagi dengan istri yang sama atau dengan istri yang lain.[9]
Kedelapan: Apabila Udzur Berbuka Telah Hilang Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan?
Contoh: Orang yang pulang dari safar atau orang sakit yang sembuh di siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, dan istrinya baru bersih dari haid, apakah wajib bagi mereka berpuasa dimulai dari saat itu? Dan apabila mereka berhubungan suami istri wajib kaffaroh?
Pendapat yang kuat insya Allah adalah boleh bagi mereka untuk melakukannya dan tidak ada kaffaroh, karena tidak ada puasa yang dimulai dari siang hari.
Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,
من أفطر أول النهار فليفطر آخره
“Barangsiapa boleh berbuka di awal hari, boleh baginya berbuka di akhirnya.” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/54]
Dan wajib atas mereka meng-qodho’ karena meninggalkan puasa dengan sebab yang dibolehkan, yaitu sakit dan safar atau haid bagi wanita.[10]
Kecuali orang yang tadinya tidak wajib puasa sama sekali kemudian menjadi wajib, seperti baru mengetahui masuknya Ramadhan di siang hari, atau baru masuk Islam atau baru mencapai usia baligh, maka apabila mereka berhubungan suami istri sebelum diwajibkan puasa atas mereka, pendapat yang benar insya Allah tidak wajib kaffaroh, namun apabila mereka melakukannya setelah diwajibkan, walau diwajibkan sejak siang hari, maka wajib atas mereka kaffaroh.[11]
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta