Berhubungan Badan Suami Istri Pembatal Puasa dan Dosa, Bagaimana Jika Cumbu Rayu Saja?

Keempatbelas: Hukum Suami Istri Bercumbu saat Puasa
Hukum bercumbu rayu antara suami istri ketika sedang berpuasa adalah boleh bagi yang mampu menahan syahwatnya untuk tidak sampai berhubungan badan.[18]
Adapun yang tidak mampu maka hukumnya makruh bahkan bisa jadi haram apabila ia mengetahui keadaan dirinya bisa dipastikan akan terjerumus sampai berhubungan badan jika bercumbu rayu dengan istrinya.[19]
Berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istri beliau dalam keadaan beliau sedang berpuasa, tetapi beliau adalah orang yang lebih kuat dari kalian dalam menahan syahwatnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Kelimabelas: Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Selain Jima’, Seperti Onani atau yang Lainnya
Mengeluarkan air mani dengan selain jima’ seperti bercumbu rayu, mengkhayal, menggauli istri pada selain kemaluan atau melakukan onani, maka tidak ada kewajiban kaffaroh, namun apakah puasanya batal atau tidak?
Ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat puasanya batal, bahkan sebagian ulama menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama).[20]
Tetapi yang benar insya Allah adalah ulama tidak ijma’, karena ada sebagian ulama berpendapat tidak batal, seperti Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shon’ani dan Al-Albani rahimahumullah, alasan mereka karena tidak ada dalil yang shahih lagi shorih yang menunjukkan batalnya.[21]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta