Fakta Baru Angka Rp112 Miliar Dipersoalkan di Sidang, Saksi: Dari Mana Hitungannya?
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Para saksi dari pihak prinsipal dan distributor mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara serta dugaan kemahalan harga yang tercantum dalam surat dakwaan.
Alexander Vidi selaku prinsipal PT Dell Indonesia menyatakan perusahaannya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan tersebut. Ia menjelaskan, pembayaran kepada pabrik tetap harus dilakukan sesuai jumlah pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO).
Menurut Alexander, secara matematis proyek tersebut tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia bahkan mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp112 miliar yang disebut sebagai keuntungan untuk memperkaya diri.
“Kalau dilihat secara riil, kami justru rugi. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu berasal dari mana, seharusnya ada data yang jelas,” ujar Alexander saat memberikan kesaksian di persidangan, Jumat (6/3/2026).
Bantahan serupa disampaikan perwakilan PT Bangga Teknologi Indonesia yang memproduksi Chromebook Advan, Chandra. Ia menegaskan total keuntungan kotor perusahaan dari proyek pengadaan Chromebook periode 2021–2022 hanya sekitar Rp14,7 miliar.
Angka tersebut, menurutnya, jauh berbeda dari dakwaan yang menyebut adanya keuntungan hingga Rp48 miliar. Chandra mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai asal-usul angka tersebut, baik saat pemeriksaan penyidik maupun dalam audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Angka Rp48 miliar itu tidak pernah diinformasikan kepada kami selama proses pemeriksaan,” kata Chandra di hadapan majelis hakim.
Persidangan juga menyinggung istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perwakilan PT Acer Indonesia, Rico Gunawan, menjelaskan istilah tersebut merujuk pada marketing fund atau dana pemasaran yang lazim digunakan dalam industri teknologi.
Ia mengatakan dana tersebut berasal dari sejumlah prinsipal global seperti Google, Intel, Microsoft, hingga AMD. Dana itu digunakan untuk kegiatan pemasaran, pelatihan mitra, hingga promosi produk, bukan sebagai imbal jasa pribadi atau kickback. “Dana itu memang untuk aktivitas marketing seperti iklan atau pelatihan partner, reseller, dan distributor. Praktik ini umum di industri teknologi,” ujar Rico.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang turut menanggapi jalannya persidangan, menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang menurutnya didasarkan pada perhitungan yang dipersoalkan di persidangan.
Ia menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar sekitar Rp2 triliun yang menurutnya berasal dari dua komponen perhitungan yang tidak tepat. Komponen pertama adalah klaim kerugian sekitar Rp600 miliar terkait fitur Chrome Device Management (CDM) yang disebutnya tidak dinyatakan sebagai kerugian oleh BPKP.
Komponen kedua adalah dugaan kerugian sekitar Rp1,5 triliun yang dihitung dari selisih asumsi harga laptop Rp4,3 juta, yang menurut kesaksian para prinsipal dan distributor dinilai tidak realistis dibandingkan harga pasar. “Saya sangat kecewa dan sedih kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” kata Nadiem.
Ia menambahkan, para prinsipal dan distributor di persidangan menyebut harga jual perangkat kepada distributor berada pada kisaran Rp4,3 juta hingga Rp4,7 juta per unit, bahkan ada yang mencapai Rp5 juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke pengadilan pada Senin (8/12/2025). Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Persidangan perkara pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menguji dakwaan serta perhitungan kerugian negara yang menjadi pokok perkara.
Editor : Hasiholan Siahaan