Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Suntik Gas LPG Ilegal di 4 Wilayah, Omzet Capai Rp2,7 Miliar
Kamis, 16 April 2026 | 16:41 WIB
Para pelaku memindahkan isi gas menggunakan pipa besi atau alat suntik modifikasi. Untuk mempercepat proses pemindahan, mereka menggunakan es batu guna mendinginkan suhu tabung kosong berukuran besar. Dari hasil kejahatan ini, total omzet yang diraup mencapai Rp2,7 miliar, dengan satu lokasi di Jakarta Timur menyumbang angka terbesar yakni Rp1,3 miliar.
Kini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar